Terkait Pengusiran Wartawan ketika Pelantikan Wawako Padang, Ketum JNI: Pengusiran Jurnalis di Area Publik Pelanggaran Berat

    Terkait Pengusiran Wartawan ketika Pelantikan Wawako Padang, Ketum JNI: Pengusiran Jurnalis di Area Publik Pelanggaran Berat
    Jurnalis Nasional Indonesia

    Hendri Kampai, Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) mengatakan peristiwa pengusiran Jurnalis di area publik dalam menjalankan profesi wartawan dan keterbukaan informasi publik adalah pelanggaran berat.

    "Pengusiran Jurnalis dalam melakukankan profesinya adalah pelanggaran berat, setidaknya ada 3 Undang-undang yang dilanggar, yaitu UU No.40 tahun 1999 tentang PERS, UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, dan UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, " tegas Hendri.

    Oknum ini bisa dilaporkan ke 4 Instansi sekaligus, ke kepolisian, ke Ombudsman, ke Dewan Pers, dan ke Komisi Informasi.(LindaFang).

    padang sumatera barat padang sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Maju Untuk Hattrick ke DPD RI, Selasa ini...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Talenta Unggulan Sumbar,48 Guru Ikut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim SSDM Polri Gelar Kegiatan Trauma Healing Berupa Kegiatan Yasinan bagi Korban Terdampak Banjir Lahar Dingin Marapi
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Bantu Korban Bencana Alam, Ketua PN Batusangkar Liena, S.H., M.Hum Dirikan  Dapur Umum
    Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam Kembali Ungkap Kasus Pencurian
    Team Spider Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Seorang Bandar Sabu

    Ikuti Kami