PADANG, – Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi meminta pemerintah daerah memberikan bantuan kepada masyarakat sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian yang telah ditentukan, terutama sektor peternakan.
“Jika hal tersebut terjadi silakan laporkan kepada DPRD Sumbar dan dinas terkait, ” kata dia di Padang, Kamis (30/12).
Baca juga:
Babinsa 02/SE Siapkan Lokasi Bumi Perkemahan
|
Menurut dia, dalam mencairkan bantuan dari pemerintah tidak semudah membalikkan telapak tangan, bahkan ada pokok pikiran dewan yang dititipkan kepada dinas terkait dan seharusnya apa yang disepakati itu yang diterima masyarakat
Dia mengatakan anggaran bantuan yang digelontorkan bernilai miliaran rupiah sehingga apa yang dijanjikan harus sesuai. Jika ada tidak memenuhi spesifikasi yang ditegur pertama adalah kepala dinas oleh gubernur, bantuan-bantuan yang direalisasikan oleh pemerintah salah satunya bersumber dari uang pajak yang dibayar oleh masyarakat.
“Jika bantuan itu terkelola dengan baik ekonomi membaik maka penerimaan pajak untuk pemerintah meningkat, ” katanya.
Menurut dia, penerima manfaat jangan main tanda tangan saja kepada pihak ketiga untuk memenuhi laporan administrasi, tetapi seharusnya memeriksa terlebih dahulu.
Anggota DPRD Sumbar Hidayat mengingatkan rekanan yang ikut dalam proses tender harus bertanggung jawab jika ditunjuk untuk melakukan suatu pekerjaan.
“Harusnya masyarakat harus menerima apa yang telah dijanjikan. Jangan asal menunjuk rekanan, nanti imbasnya kepada kepala dinas, ” katanya.
Juru Bicara Pemprov Sumbar Jasman Rizal membantah tudingan pengadaan sapi tak sesuai spesifikasi kontrak.
Pemprov Sumbar baru saja mendatangkan 300 ekor sapi jenis bali yang dikirim dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Sapi-sapi tersebut saat ini dikarantina oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Padang di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Pasir Jambak Padang untuk memastikan sapi bebas dari penyakit menular dan berbahaya lainnya.
“Pengadaan sapi telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sesuai spesifikasinya dan dilaksanakan melalui lelang terbuka, yang tidak ada campur tangan Dinas Peternakan dan Keswan, apalagi campur tangan gubernur, wakil gubernur dan lain-lain.
Dalam hal ini dipastikan Gubernur, Wakil Gubernur Sumbar tidak ikut campur dalam proses pelelangan apalagi menentukan pemenang lelang dimaksud, ” kata dia. (**)